Pedoman Pemberitaan Melalui Ciber itu dan Seputar Copas

Sebelum kita melangkah ke topik, ane ngasih tau dulu buat agan-agan agar mengerti ternyata ada aturan yang memuat tentang pemberitaan melalui ciber atau yang lebih sering kita kenal internet. Nah dibawah merupakan aturan tersebut, baru setelahnya ntar ane terangin deh, terutama masih menyangkut tentang copy paste:

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup
  1. a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Gimana gan, males bacanyakan, emang kaya gitu bahasa hukum, rumit dan selalu terlihat menyebalkan, makanya orang lebih senang mengesampingkan .

Kita langsung masuk topik gan, disini ane gak bakal bahas tentang tanggung jawab media ciber, serta pengguna ciber, karena menurut ane aturan tersebut sudah jelas, yang masih menjadi misteri dan sosok yang paling mengherankan buat ane itu adalah masih seputar copy and the paste alias copas. Sebenarnya agak sulit sih gan, tapi bila kita mengacu pada peraturan tersebut semoga apa yang menjadi dasar perkara ini dipikaran ane akan menjadi semakin jelas.

Oke gan coba kita perhatikan lagi pasal ini

4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Disini ada ketentuan tentang tanggung jawab publikasi oleh media ciber atau dalam hal ini masih seputar pemberitaan. Coba perhatikan lagi gan, dalam pasal ini disebutin bahwa "pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada dibawah otoritasnya". Dapat ane simpulkan gan bahwa sudah terjadi kerjasama antara media siber sama yang ada dibawahnya. setelah pasal itu dibawahnya berupa koreksi-koreksi yang harus dipertanggung jawabkan bila ditulis lagi dengan pengembangannya.

Bila dikaitkan sama copas yang selama ini banyak terjadi didunia bloging, maka secara tegas dapat ane simpulkan kalau tidak terjalin kerjasama sebelumnya antara pihak2 yang terkait atau pihak pemegang hak publikasi dengan pihak lain yang mungkin bisa dipertanggung jawabkan dapat dikatakan sebagai plagiator/penjiplak karya orang.

Tapi gan, berhubung aturan tersebut belum begitu jelas, ada sebagian media masa yang membolehkan dilakukannya copy paste. coba deh diliat - term of use - nya. contohnya dapat agan-agan lihat disini, website berita ini membolehkan tapi harus ada link sumbernya, tapi ada juga yang tidak boleh, coba agan lihat disini, dengan ketentuan bahwa boleh dipakai secara pribadi dan larangan telak demi mencari keuntungan komersiil.

Pada dasarnya aturan copy paste itu tidak secara tegas ada, oleh karena itu patokan yang ane pakai asas choice of law ( pilihan hukum ) yang berbunyi "hukum yang berlaku adalah hukum yang dipilih berdasarkan para pihak." Orang-orang jarang dan melalaikan aturan "term of use" ini gan, jadi orang-orang taunya kalau di suatu blog tidak ada aturan yang melarangnya maka itu artinya "diam sama saja setuju", sialnya lagi eh tiba-tiba dilaporin trus dihapus deh blog kita, perbuatan yang sangat kejam.

Oleh karena itu penting buat diperhatikan buat para bloging, seandainya emang ada yang ga suka postingannya di copy paste buatlah term of use, terus para pengunjung diarahkan jelas ke link term of use tersebut, soalnya mengingat bahwa tiap orang selama ini berpatok "diam sama saja setuju".

Dilain sisi aturan tersebut memang menunjukan suatu yang memang sulit karena ada tanggung jawab antara link yang diatasnya dan link yang ada dibawahnya berdasarkan otoritas, jadi seandainya diadakan perubahan di atasnya pada suatu artikel tertentu belum tentu blog yang dibawahnya tau sekalipun itu dalam bentuk kerja sama.

Jadi gan kesimpulannya, tolonglah gan kita saling kasih mengaishi sayang menyayangi sesama umat manusia, kalau emang ada yang jiplak/plagiat blog agan diperingatin dulu 1x24 jam, kalo masih ga mau melakukan tindakan baru dilaporkan, kasian gan kita hidup dinegara yang tergolong miskin, orang butuh penghasilan buat mencukupi hidupnya, dan selalu respect pada hasil karya orang lain gan.

Ow ya gan tentu saja tindakan itu sesuai keinginan para agan-agan sekalian, agan-agan boleh nentuin tidak boleh copas secara mutlak ato nyantumin link sumber, baiknya sih nambahin backlink gan soalny bisa nambah trafik ma pringkat alexa. Tentuin mana yang terbaik menurut masing-masing pikiran agan, soalnya hal ini bebas pilihan agan-agan masing-masing.

No comments:

Post a Comment